3.4 Upaya Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan dalam E-commerce di Indonesia37 Upaya konsumen untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang terjadi dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan melalui cara: 1) Litigasi Dasar hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45 ayat 1 UUPK. Business to Business (B2B) adalah jenis website e-commerce pertama di mana suatu perusahaan menjual produk atau layanan ke perusahaan lain. Pada model e-commerce satu ini, pembeli umumnya akan memesan barang dalam jumlah yang banyak. Contohnya adalah perusahaan yang membeli perlengkapan kantor mereka dari produsen secara online. UD. Salacca is a business engaged in the salak processing industry with its address at JL. Sibolga KM. 11 Aek Nabara Village, Parsalakan, West Angkola District, South Tapanuli Regency. The purpose Manfaat dan Keuntungan e-commerce bagi konsumen : Belanja 24/7. Manfaat e-commerce yang satu ini sangat membantu konsumen dalam melakukan pengecekan, perencanaan ataupun langsung pembelian atau pemesanan jasa ataupun barang pada usaha tertentu. Berbeda dengan toko yang biasanya tutup pada jam malam seperti toko buku yang hanya terbuka mulai .

manakah manfaat e commerce bagi konsumen